Senin, 22 Juni 2009

FUNGSI KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (KSPSI) TERHADAP PENANGGULANGAN KASUS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DI KOTA MALANG

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Seiring dengan bergulirnya era reformasi di negara Indonesia ini.telah banyak merubah di berbagai sektor kehidupan masyarakat. Di bidang ekonomi misalnya, tidak stabilnya nilai tukar dolar terhadap rupiah menyebabkan membumbungnya harga sembako yang tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan masyarakat. Sehingga menjadikan bangsa Indonesia semakin terpuruk keadanya. Karena imbas dari krisis ekonomi yang terjadi mulai tahun 1997. Krisis yang berlanjut menjadi krisis multidimensi menjadikan kondisi perekonomian di negara Indonesia semakin terpuruk dan menyebabkan timbulnya masalah–masalah baru yang menjadi kendala pelaksanaan pembangunan. Diantaranya adalah permasalahan perburuhan yang kian hari kian bertambah pelik dan membutuhkan jalan keluar.

Apabila dicermati secara seksama, perkembangan masalah ketenagakerjaan yang terjadi akhir-akhir ini telah mengalami pergeseran yang semula ketenagakerjaan adalah masalah sosial ekonomi kini telah berubah menjadi masalah sosial politik. Karena pada umumnya berkaitan dengan tuntutan perbaikan hak-hak pekerja seperti hak atas kebebasan berserikat bagi pekerja, hak mogok, hak atas perlindungan upah, pemutusan hubungan kerja yang semakin meningkat dan penyelesaian hubungan industrial. Masalah-masalah ini perlu mendapat perhatian khusus dari semua pihak. Demi memperlancar proses pembangunan sumber daya manusia perlu ditingkatkan guna mencetak tenaga kerja yang handal. Karena tenaga kerja merupakan faktor utama dalam aktivitas produksi. Maka untuk itu para pengusaha haruslah bisa memahami hak dan kebutuhan pekerja/buruh .

Masalah perburuhan di Indonesia sejak dahulu telah mengalami beberapa perubahan yakni dimulai pada zaman Perbudakan, kerja Rodi dan pemberlakuan ponale sanksi oleh kaum penjajah. Perubahan-perubahan tersebut telah meninggalkan lembaran kelam dalam sejarah perburuhan di Indonesia karena telah mengorbankan nyawa kaum pekerja/buruh yang tidak terhitung jumlahnya.

Belajar dari pahitnya peristiwa perburuhan di Indonesia. Menurut Husni (2003:4) dalam hukum perburuhan dikenal dengan adanya Pancakrida Hukum Perburuhan yang merupakan perjuangan yang harus dicapai yakni:

a. Membebaskan manusia Indonesia dari perbudakan, perhambaan.

b. Pembebasan manusi Indonesia dari rodi atau kerja paksa.

c. Pembebasan buruh/pekerja Indonesia dari ponale sanksi

d. Pembebasan buruh/pekerja Indonesia dari ketakutan kehilangan pekerjaan.

e. Memberikan posisi yang seimbang antara buruh/pekerja dan pengusaha.

Sampai dengan saat ini pada krida keempat belum dapat di capai secara merata karena masih banyak kasus-kasus Pemutusan Hubungan kerja (PHK) yang belum dapat terselesaikan baik yang timbul dari buruh sendiri ataupun dari pemberi kerja (majikan). Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sekarang menjadi masalah global yang membutuhkan penanganan secara serius baik oleh pemerintah dan majikan serta organisasi pekerja, sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak buruh yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab atas kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya.

Menurut Soepomo (2001:164) Putusnya hubungan kerja berarti bagi buruh permulaan dari segala pengakhiran, permulaan dari berakhirnya mempunyai pekerjaan, permulaan dari berakhirnya kemampuannya membiayai keperluan hidup sehari-hari baginya dan keluarganya, perrmulan dari berakhirnya kemampuannya menyekolahkan anak-anaknya dan sebagainya.

Untuk mengakomodir serta memberian perlindungan kepada para pekerja/buruh, mutlak sangatlah diperlukan sebuah wadah yang sesuai untuk menampung aspirasi para buruh/pekerja, yaitu organisasi pekerja yang diharapkan dapat membantu memecahkan permasalahan-permasalahan yang sering dihadapi oleh para pekerja/buruh khususnya yang menyangkut keluhan, tuntutan dan hak dan pemenuhan kebutuhan dari para pekerja/buruh yang telah terabaikan. Organisasi pekerja tersebut adalah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), karena organisasi pekerja ini satu-satunya organisasi pekerja yang sah dan diakui oleh pemerintah

Sebagai wujud dari pentingnya sebuah organisasi pekerja. Maka kehadiran Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di tengah-tengah masyarakat, khususnya di kota Malang mempunyai arti yang sangat penting mengingat fungsinya yang sangat relevan terhadap kebutuhan para pekerja/buruh, khususnya yang berkenaan dengan masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang oleh para pekerja/buruh dianggap sebagi hal yang paling ditakuti. karena dengan hilangnya sebuah pekerjaan maka kebutuhan hidup pekerja/buruh dengan keluarganya akan berhenti.dan angka pengangguran di Indonesia akan meningkat. Maka sudah menjadi tugas dari KSPSI kota Malang untuk membantu memecahkan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan masalah Perburuhan Khususnya dalam menanggulangi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di kota Malang. Sesuai dengan yang telah terkandung dalam UU R.I No 13 Tahun 2003 pada pasal 151 ayat 2 yang berbunyi:

“Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetepi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh”

Dari uraian latar belakang permasalahan diatas maka untuk mengetahui lebih jauh tentang kiat dan usaha KSPSI dalam menangani permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Maka dalam penelitian ini diberi judul “FUNGSI KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (KSPSI) TERHADAP PENANGGULANGAN KASUS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DI KOTA MALANG”.