BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Seiring dengan bergulirnya era reformasi di negara
Apabila dicermati secara seksama, perkembangan masalah ketenagakerjaan yang terjadi akhir-akhir ini telah mengalami pergeseran yang semula ketenagakerjaan adalah masalah sosial ekonomi kini telah berubah menjadi masalah sosial politik. Karena pada umumnya berkaitan dengan tuntutan perbaikan hak-hak pekerja seperti hak atas kebebasan berserikat bagi pekerja, hak mogok, hak atas perlindungan upah, pemutusan hubungan kerja yang semakin meningkat dan penyelesaian hubungan industrial. Masalah-masalah ini perlu mendapat perhatian khusus dari semua pihak. Demi memperlancar proses pembangunan sumber daya manusia perlu ditingkatkan guna mencetak tenaga kerja yang handal. Karena tenaga kerja merupakan faktor utama dalam aktivitas produksi. Maka untuk itu para pengusaha haruslah bisa memahami hak dan kebutuhan pekerja/buruh .
Masalah perburuhan di
Belajar dari pahitnya peristiwa perburuhan di
a. Membebaskan manusia
b. Pembebasan manusi
c. Pembebasan buruh/pekerja
d. Pembebasan buruh/pekerja
e. Memberikan posisi yang seimbang antara buruh/pekerja dan pengusaha.
Sampai dengan saat ini pada krida keempat belum dapat di capai secara merata karena masih banyak kasus-kasus Pemutusan Hubungan kerja (PHK) yang belum dapat terselesaikan baik yang timbul dari buruh sendiri ataupun dari pemberi kerja (majikan). Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sekarang menjadi masalah global yang membutuhkan penanganan secara serius baik oleh pemerintah dan majikan serta organisasi pekerja, sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak buruh yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab atas kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya.
Menurut Soepomo (2001:164) Putusnya hubungan kerja berarti bagi buruh permulaan dari segala pengakhiran, permulaan dari berakhirnya mempunyai pekerjaan, permulaan dari berakhirnya kemampuannya membiayai keperluan hidup sehari-hari baginya dan keluarganya, perrmulan dari berakhirnya kemampuannya menyekolahkan anak-anaknya dan sebagainya.
Untuk mengakomodir serta memberian perlindungan kepada para pekerja/buruh, mutlak sangatlah diperlukan sebuah wadah yang sesuai untuk menampung aspirasi para buruh/pekerja, yaitu organisasi pekerja yang diharapkan dapat membantu memecahkan permasalahan-permasalahan yang sering dihadapi oleh para pekerja/buruh khususnya yang menyangkut keluhan, tuntutan dan hak dan pemenuhan kebutuhan dari para pekerja/buruh yang telah terabaikan. Organisasi pekerja tersebut adalah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), karena organisasi pekerja ini satu-satunya organisasi pekerja yang sah dan diakui oleh pemerintah
Sebagai wujud dari pentingnya sebuah organisasi pekerja. Maka kehadiran Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di tengah-tengah masyarakat, khususnya di kota Malang mempunyai arti yang sangat penting mengingat fungsinya yang sangat relevan terhadap kebutuhan para pekerja/buruh, khususnya yang berkenaan dengan masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang oleh para pekerja/buruh dianggap sebagi hal yang paling ditakuti. karena dengan hilangnya sebuah pekerjaan maka kebutuhan hidup pekerja/buruh dengan keluarganya akan berhenti.dan angka pengangguran di
“Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetepi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh”
Dari uraian latar belakang permasalahan diatas maka untuk mengetahui lebih jauh tentang kiat dan usaha KSPSI dalam menangani permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Maka dalam penelitian ini diberi judul “FUNGSI KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (KSPSI) TERHADAP PENANGGULANGAN KASUS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DI KOTA MALANG”.